Informasi Jalur Pendaftaran SPMB Online Kota Dumai 2026

Kriteria Jalur Penerimaan Murid Baru

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Dumai Tahun Ajaran 2026/2027

1. Jalur Domisili
Kuota 40%

Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Utama:
Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan dengan menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan dan/atau kecamatan.

2. Jalur Prestasi
Kuota 35%

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid khusus jenjang SMP yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) and/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Rincian Alokasi Kuota:

  • 1. Jalur prestasi nilai rapor dan nilai TKA 15%
  • 2. Jalur prestasi akademik dan nonakademik / jalur kepemilikan sertifikat 10%
  • 3. Jalur Prestasi hafal Al-quran 10%
3. Jalur Mutasi
Kuota 5%

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Ketentuan Utama:
Perpindahan domisili dikarenakan perpindahan tugas orang tua/wali (TNI, ASN, POLRI, BUMN dan BUMD) yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

4. Jalur Afirmasi
Kuota 20%

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Ketentuan Utama:
Keluarga ekonomi tidak mampu harus terdata pada Dinas Sosial (DTSEN) yang masih berlaku dan/atau Kementerian Pendidikan (PIP). Jalur afirmasi memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.