Persyaratan SPMB Online Kota Dumai 2026

Persyaratan Utama/Umum

Ketentuan Persyaratan Umum Penerimaan Calon Peserta Didik Baru SMP:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dibuktikan dengan kepemilikan akta kelahiran atau memiliki surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dikecualikan untuk calon murid:
    • penyandang disabilitas;
    • pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    • pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  3. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau surat keterangan lulus.

  1. Pas Foto (Terbaru)

    Scan file pas foto berlatar merah.
    Ukuran file tidak lebih dari 2MB dengan format file gambar (JPG/PNG)

  2. Scan Akta Kelahiran

    Dibuktikan dengan kepemilikan akta kelahiran atau memiliki surat keterangan lahir yang sah (Batas usia paling tinggi 15 Tahun per 1 Juli 2026, dikecualikan bagi penyandang disabilitas / sekolah khusus / daerah 3T).

  3. Scan Ijazah / SKL / Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SD

    Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau surat keterangan lulus.

  4. Scan Kartu Keluarga

    • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. (Apabila ada perubahan KK baru, mohon dilampirkan KK baru dan KK lama nya didalam 1 file).
    • Dapat menggunakan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

  5. Scan Rapor per Semester (5 Semester)

    Scan / hasil pindai halaman nilai Rapor per semester yang sah (Kelas 4 Semester 1 & 2, Kelas 5 Semester 1 & 2, dan Kelas 6 Semester 1).

  6. Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (Bermaterai 10.000)

    Format surat pernyataan keabsahan dokumen unduh disini.

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur

Jalur Domisili

  • Kartu Keluarga (KK) Utama: Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Kesesuaian Nama: Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di Rapor/Ijazah/Akta Kelahiran. Jika terdapat perbedaan karena meninggal dunia atau bercerai, wajib membuktikannya dengan Akta Kematian atau Akta Cerai resmi.
  • Surat Keterangan Domisili: Hanya dapat digunakan sebagai pengganti KK dalam keadaan tertentu (Bencana Alam/Sosial). Wajib diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan calon murid telah menetap minimal 1 (satu) tahun dan memuat jenis bencana yang dialami.
  • Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun: Diperbolehkan selama bukan karena pindah domisili (misal: penambahan anggota keluarga baru, pengurangan anggota karena meninggal/pindah, atau KK rusak/hilang). Wajib melampirkan:
    • KK lama (jika ada perubahan data atau rusak); atau
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).
  • Dinas Pendidikan / Panitia Sekolah berhak berkoordinasi dengan Dukcapil dan melakukan verifikasi faktual lapangan jika keaslian KK diragukan.

Jalur Afirmasi

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Wajib memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (seperti KKS atau KKH/PKH).
  • Dokumen Tidak Berlaku: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/RT maupun kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/JKN/KIS) tidak dapat digunakan sebagai syarat jalur afirmasi.
  • Penyandang Disabilitas: Wajib menyertakan Kartu Penyandang Disabilitas resmi dari Kementerian Sosial ATAU Surat Keterangan resmi dari Dokter / Dokter Spesialis / Psikolog.

Jalur Mutasi: Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali & Anak Guru

  • Jalur Mutasi: Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
    • Wajib memiliki Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
    • Wajib memiliki Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (seperti Dukcapil atau Kelurahan asal/tujuan).
    • Surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili tersebut harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Jalur Mutasi: Anak Guru:
    • Wajib memiliki Surat Penugasan orang tua sebagai guru di sekolah tujuan (tempat calon murid mendaftar).
    • Nama orang tua/wali di Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada Rapor/Ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Jalur Prestasi

  • Validasi Prestasi: Calon murid Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
  • Jenis Prestasi & Persyaratan Dokumen:
    • Prestasi nilai rapor dan nilai TKA: Dibuktikan dengan rerata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (Kelas IV Semester 1 & 2, Kelas V Semester 1 & 2, Kelas VI Semester 1) dan/atau Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) asli.
    • Prestasi akademik dan nonakademik / jalur kepemilikan sertifikat: Dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi (minimal tingkat Kota yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau KONI), dokumen penetapan kepengurusan kesiswaan (pengalaman sebagai Ketua OSIS atau Organisasi Kepanduan/Pramuka di sekolah asal), dan/atau dokumen resmi prestasi lainnya.
    • Prestasi hafal Al-quran: Dibuktikan dengan sertifikat hafiz Al-Qur'an yang ditandatangani oleh Wali Kota Dumai, atau sertifikat/surat keterangan dari Kepala Sekolah/Tim Penguji bentukan Satuan Pendidikan.
  • Masa Berlaku: Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Ketentuan Khusus Tahfiz:
    • Panitia SPMB sekolah membentuk Tim Penguji hafal Al-Qur'an.
    • Jika bobot prestasi sama, prioritas penerimaan didasarkan pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
  • Sanksi Keras: Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.